Dosen Hukum Ubhara, Edi Hasibuan, menilai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku sudah sesuai prosedur.
Megawati Soekarnoputri terisak setelah mengetahui keluarnya Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno.
KPK mengatakan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan Hasto Kristiyanto, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. PDIP langsung menepis.