Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah menetapkan aturan mengenai tarif ojek online (ojol). Grab mulai bersiap mengimplementasikannya pada 1 Mei.
Aplikator ojek online (ojol) Grab mengusulkan agar tarif untuk ojol sebesar Rp 2.000 per kilometer (km). Hal tersebut menimbang studi tim independen Grab.