Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta atas pelanggaran protokol COVID-19. Dikatakan, ini adalah denda maksimal dan akan berlipat jadi Rp 100 juta jika berulang.
"Oleh karena itu saya betul-betul mengharapkan semua pihak untuk menghadapi masalah COVID-19 ini tidak hanya dengan iman tapi juga dengan ilmu,"Kata MUI.
GP Ansor menilai penegakan protokol kesehatan COVID-19 pemerintah belum maksimal. Menurutnya, penegakan protokol kesehatan harus berlaku untuk semua kalangan.