Ketika bersaksi, Arya bercertia Hary tidak pernah ikut campur dalam rapat redaksi MNC. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pembuatan berita.
Pengacara Hary Tanoe menyebut adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus sms atau pesan singkat yang diduga berisi ancaman terhadap jaksa Yulianto.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan kasus dugaan SMS ancaman dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo sudah sesuai dengan aturan.