Untuk membatasi konsumsi rokok serta menekan angka prevalensi anak dan remaja, pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Dalam RPJMN pemerintah terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020 yang pada intinya akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.