"Dari sisi tata krama kelembagaan tak tepat KPK undang Pansel datang ke KPK. Yang bisa mengundang Pansel itu hanya Presiden yang membentuknya," kata Arsul.
Jubir KPK Febri Diansyah dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong. Anggota Pansel Capim KPK Hendardi minta Polda Metro tak perlu memprosesnya.