Tim Hukum KPU mengatakan tak ada persiapan khusus menghadapi gugatan hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di MK. Gugatan itu dinilai biasa.
"MK memang harus menggunakan kalkulator untuk menghitung dengan tepat sesuai kewenangannya yang diberikan oleh UU Pemilu tersebut," kata Johnny G Plate.