detikNews
2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Amin dan Murni dituntut 2,5 tahun penjara. Keduanya duduk di kursi pesakitan karena menyuap Kasie Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba.
Selasa, 19 Sep 2017 13:00 WIB







































