detikNews
Caleg "Kutu Loncat" Tak Perlu Surat Persetujuan Parpol Asal
Dalam peraturan KPU yang baru diatur bahwa anggota legislatif yang ingin nyaleg dari partai berbeda tak perlu surat persetujuan parpol asal, hanya surat pengunduran diri.
Kamis, 18 Apr 2013 11:25 WIB







































