detikFinance
Izin Usaha 2 Perusahaan Asuransi Kerugian Dicabut
Menkeu Sri Mulyani mencabut izin usaha dua perusahaan di bidang asuransi kerugian. Kedua perusahaan diwajibkan untuk membubarkan dan melikuidasi perusahaan setelah pencabutan izin per 12 April 2010 itu.
Sabtu, 08 Mei 2010 10:24 WIB







































