detikNews
Menneg PP Minta Aturan Hukum Dipertegas Agar Kasus Prita Tak Terulang
Hakim kasus pencemaran yang menyeret Prita Mulyasari telah menerima keberatan (eksepsi) ibu dua anak itu. Persidangan kasus Prita pun dihentikan. Itu membuktikan, Prita memang tidak bersalah.
Kamis, 25 Jun 2009 16:12 WIB







































