Hukuman kebiri kimia di Indonesia sah sejak PP No 70 tahun 2020 disahkan. PP ini menentukan nasib M Aris sebagai orang pertama yang menerima hukuman itu.
Partai Golkar mendukung aksi Mensos Trirismaharini atau Risma blusukan di Jakarta. Meski demikian, Golkar punya catatan bagi Mensos Risma untuk dipertimbangkan.