detikNews
Pengelola Supermarket Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M
Makanan kadaluwarsa ditemukan dalam operasi yang digelar Disperindag DKI Jakarta. Pengelola supermarket yang menjual barang kadaluarsa itu terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Rabu, 10 Sep 2008 14:32 WIB







































