detikNews
Selain Divonis Mati, Hak-hak Freddy Budiman Sebagai WNI Dicabut
Freddy Budiman bandar narkoba divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Haswandi juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena menggunakan alat komunikasi untuk mengontrol peredaran dari LP Cipinang.
Senin, 15 Jul 2013 18:29 WIB







































