detikNews
Stafsus Presiden: Yang Sembunyikan Nunun Bisa Dipidana
"Siapapun yang tahu keberadaan Nunun sebaiknya bekerjasama dan memberikan keterangan kepada KPK. Jika tidak, tentu dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana.
Minggu, 12 Jun 2011 14:26 WIB







































