Pemerintah mengizinkan warga di usia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di tengah pandemi virus Corona. Alasannya karena mereka dianggap bukan kelompok rentan.
Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial tunai untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Serang untuk tahap pertama pada 65.794 kepala keluarga.
"Jadi yang bersangkutan mengakui kesalahannya, mengakui kekhilafannya karena mungkin permasalahan dia," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi'i.