Masyarakat tidak bisa menuntut produsen vaksin COVID-19, dalam hal ini Pfizer dan Moderna jika vaksinnya memiliki efek samping yang parah setelah disuntikkan.
Aksi 1812 di depan Istana Merdeka tak berjalan sesuai rencana. Belum sempat sempat tuntutan, massa aksi sudah dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan.
Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membedah 3 isu terkini terkait FPI dan polisi. Berikut analisisnya:
Perda DKI Jakarta No 2/2020, yang mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19, digugat warga ke Mahkamah Agung. Perda itu dinilai memberatkan warga Ibu Kota.