Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Dunia dihadapkan oleh ancaman resesi yang salah satunya dipicu oleh pengetatan moneter yang dilakukan oleh berbagai bank sentral melalui kenaikan bunga acuan.