detikNews
KPU: Caleg DPR Tak Boleh Terima Dana Kampanye dari Pihak Lain
KPU telah menerbitkan aturan nomor 17/2013 tentang dana kampanye. KPU meegaskan caleg DPR atau DPRD tidak boleh menerima dana kampanye selain dari parpol dan uang sendiri.
Senin, 16 Sep 2013 17:19 WIB







































