"Pengemudi mintanya Rp 3.000/km. Aplikator tarif saat ini, kalaupun ada kenaikan sedikit, ada yang bilang Rp 1.600/km ada yang bilang Rp 1.400/km," katanya.
Kementerian Perhubungan mencari tarif yang pas untuk ojek online alias ojol. Langkah ini untuk menyikapi perbedaan usulan tarif dari driver dan aplikator.
Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim menyambut baik wacana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru. Mereka ingin transportasi online diakui.
Kemenhub sebentar lagi mengeluarkan aturan terkait ojek online atau yang biasa dikenal ojol. Dengan aturan ini, maka ojol punya landasan untuk operasi.