detikNews
Pegang Bokong 4 Pramugari, Pria Jepang Didenda Rp 31 Juta
Seorang warga negara asing dihukum denda karena melecehkan pramugari maskapai Singapura Airlines (SIA). Pria Jepang ini didenda SGD 4.000 (Rp 31 juta) karena memegang bokong 4 pramugari SIA.
Kamis, 20 Sep 2012 15:08 WIB







































