Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perintah Kemendagri berdasarkan Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
Tjahjo meminta pelaku tindak pidana terkait e-KTP ditangkap dan dihukum berat. Jika pelaku bagian dari Kemendagri, Dia tegaskan tidak akan memberi perlindungan.
Kerusakan akibat penyerangan Polsek Ciracas oleh sekelompok orang masih didata. Polri memperkirakan kerugian karena penyerangan massa itu mencapai Rp 1 miliar.
Tim Polda Metro Jaya menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di Ciracas. Sebelumnya sudah ditangkap tukang parkir berinisial AP.