Seorang ASN Pemkot Pasuruan disemprit Bawaslu karena ngebet mencari dukungan warga maju dalam Pilwali 2020. ASN Dinas PUPR itu dinilai melanggar netralitas.
KPU mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pemberhentian Wahyu yang kini tersangka KPK.