detikNews
Diberhentikan Sementara, Anggota DPR Masih Terima Rp 18,4 Juta
Salah satu pasal di UU MD3 mengatur tentang kedudukan anggota DPR yang diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, seorang anggota DPR masih berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan.
Kamis, 18 Sep 2014 12:20 WIB







































