detikNews
Putusan MA Jadi Bahan Revisi Perda Parkir DKI
MA memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan menjadikan putusan MA sebagai masukan bagi revisi draf Perda tentang Parkir.
Selasa, 27 Jul 2010 09:00 WIB







































