detikFinance
Pengusaha Sisihkan 3% Gaji Karyawan Asuransi Pesangon
Berdasarkan kesepakatan triparti, pengusaha harus menyiapkan dana 3 persen dari gaji pegawai per bulan sebagai jaminan pesangon pekerja.
Kamis, 23 Agu 2007 13:44 WIB







































