Kejagung menghentikan sejumlah kasus yang ditangani atas dasar restorative justice. Perkara yang dihentikan seperti pencurian handphone hingga kecelakaan.
Seorang terdakwa pencurian ponsel berinisial AAE akhirnya bisa kembali ke pelukan keluarga. Ia mendapat restorative justice (RJ) dari Kejari Bengkulu Selatan.