Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 mengatakan gugatan pemohon Anies-Cak Imin semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah menyampaikan isi gugatan masing-masing terhadap hasil pemilu. Gugatan itu lantas dibalas tim Prabowo-Gibran.