Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
"Kami dorong sekaligus harapkan Bapak Presiden mengambil keputusan jernih terutama pertimbangan keselamatan dan hak keselamatan dan hak hidup," kata Taufan.