Sejumlah pihak meminta Presiden SBY menerbitkan Perppu untuk merevisi UU Peradilan Militer terkait kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, yang dilakukan oleh oknum Kopassus. Namun menurut pihak Istana, penerbitan Perppu tersebut saat ini belum dibutuhkan.
Masyarakat hendaknya tidak terus menerus memvonis Kopassus sebagai 'pembunuh'. Sebab menurut Ketua DPP Partai Gerindra, Edhy Prabowo, kejadian di LP Cebongan, Sleman, sebagai akibat terbunuhnya Serka Santoso oleh sekelompok orang di Hugo's Kafe.
Kasus penyerangan ke LP Cebongan, Sleman, yang menewaskan 4 tahanan tidak bisa dilepaskan dari persoalan premanisme. Belajar dari kasus ini, sudah semestinya mata rantai premanisme diputus.
Baru 9 bulan menjabat Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Hardiyono Saroso dihadapkan pada kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman. Hardiyono dimutasi dari jabatannya sebagai Pangdam ke Mabes TNI AD setelah kasus ini.
Oknum Kopassus mengakui terlibat dalam penyerangan LP Cebongan, Sleman. Lalu, bagaimana jika para koruptor mengikuti gaya Kopassus ini mengakui perbuatannya.
TNI AD mengakui 11 anggotanya ikut terlibat dalam kasus penyerangan di LP Klas II Cebongan. Pelakunya nantinya akan diadili di peradilan militer. Namun sebagian orang mungkin masih asing dengan pengadilan militer atau bahkan ada yang belum pernah melihat persidangan militer sekalipun.
TNI AD menyebut penyerangan ke LP Cebongan Sleman oleh oknum Kopassus terkait pembunuhan Serka Heru Santosa dan Sertu Sriyono. Pengacara tersangka kasus pembacokan Sertu Sriyono menilai dua peristiwa berdarah itu berbeda dan tidak terkait.
Empat tahanan yang tewas ditembak oleh oknum Kopassus di LP Cebongan adalah warga NTT. Warga NTT sempat resah pasca kejadian itu. Tapi setelah kasus itu terungkap, mereka lega.
Presiden SBY mendukung penuh proses hukum terhadap oknum prajurit Kopassus TNI AD tersangka pelaku penyerangan LP Cebongan, Sleman. Tapi diingatkannya bahwa komandan dari satuan bersangkutan juga ikut bertanggungjawab.