Nama Labora Sitorus mendadak mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi seorang bintara tinggi kepolisian yang mencapai Rp 1,5 triliun.
Aiptu Labora Sitorus yang dikenal karena transaksi mencurigakan Rp 1,5 triliun tak hanya dijerat pidana penimbunan BBM. Pidana pencucian uang juga disangkakan pada dia.
Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Sorong, Papua menjadi tersangka penimbunan BBM. Mabes Polri dan Polda Papua menemukan bukti, perusahaan milik Labora juga sudah tak miliki izin penyaluran BBM.
Polda Papua telah menetapkan Aiptu Labora Sitorus jadi tersangka dalam kasus pemilikan BBM Ribuan ton. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Teknologi penyulap limbah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang banyak beredar di internet menarik perhatian berbagai pihak untuk menjajalnya.