Panitia Kerja Haji DPR bersama pemerintah telah menyepakati jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M sebesar Rp 55.431.750 per jemaah.
Panja Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati BPIH dan Bipih tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Wamenag Romo M Syafi'i membuka peluang penurunan angka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 55,3 juta yang sebelumnya diusulkan Rp 55,5 juta.