Pemilik kendaraan kerap memaksakan muatan berlebih pada kendaraan mereka. Padahal, muatan yang tak sesuai ketentuan hanya dapat merusak kendaraan mereka. Selain itu, keselamatan mereka juga taruhannya.
Polisi menertibkan mobil odong-odong yang beroperasi di jalan besar. Penertiban mobil ini dilakukan karena kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dan membahayakan penumpangnya.
"Dari segi muatan kelebihan dan model tempat duduknya diubah menyamping," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono
Untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas para selama berlangsungnya arus mudik dan balik, seluruh truk dan kendaraan berat dilarang beroperasi mulai H-4 lebaran mendatang.
"Truk penuh muatan itu kan jalannya nggak bisa cepat. Jadi H-4 tidak boleh ada truk dan kendaraan berat yang beroperasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso.