Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 6 triliun.
Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ia dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Berbagai cara dilakukan terdakwa Jiwasraya untuk menyamarkan uang hasil korupsi, salah satunya dengan bermain kasino. Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU
Kejagung memastikan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat sembuh dari Corona. Sidang tuntutan yang sempat ditunda, hari ini akan digelar.