Ahli hukum pidana menjelaskan perbedaan suap aktif dan pasif di sidang Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan dalam kasus dugaan suap ada delik memberi dan menerima.
Jumat pekan ini Hasto Kristiyanto akan duduk berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan. Dua perbuatan yang disangkakan KPK kepadanya akan diuraikan.