detikNews
Zakat Dimonopoli Pemerintah, Kommar Marah
Pemerintah dianggap telah memonopoli zakat. Dengan Undang-Undang Zakat Nomor 23 tahun 2012, zakat dari umat muslim wajib disetor ke pemerintah melalui lembaga bentukannya Baznas.
Jumat, 09 Nov 2012 14:32 WIB







































