Menurut instruksi Presiden SBY, mulai 1 Juni 2012 seluruh kendaraan mobil dinas pemerintah, BUMN dan BUMD tak boleh pakai BBM subsidi. Tapi masih saja ada yang bandel.
Presiden SBY mengimbau kendaraan dinas negara menggunakan BBM non-subsidi per 1 Juni 2012, termasuk TNI/Polri. Di dalam kaitan melaksanakannya, Polri meminta penyesuaian jatah BBM untuk kendaraan dinas jajarannya.
Mulai besok, mobil dinas plat merah dan kendaraan TNI/Polri di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM subsidi. Namun jika ada yang ngotot, SPBU tak mau 'ribut'. Meskipun ada konsekuensinya.
Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar melakukan penghematan energi. Mulai Senin (4/6), mobil dinas Pemprov DKI wajib menggunakan bahan bakar non subsidi seperti Pertamax.
Pertamina siapkan solar non subsidi untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, BUMN, dan kendaraan milik industri pertambangan dan perkebunan, lewat SPBU 'bergerak'.
Tidak hanya kendaraan pemerintah atau plat merah saja yang mulai 1 Juni 2012 dilarang pakai BBM subsidi, namun kendaraan operasional Kepolisian dan TNI juga wajib.
Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Juni 2012 besok para PNS tak boleh membeli bensin subsidi untuk mobil-mobil dinas pelat merah, sesuai instruksi Presiden SBY.