detikNews
Bebaskan Penambang Liar, Hakim PT Pekanbaru Diadukan ke KY
3 hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka dilaporkan karena membebaskan terpidana penambangan liar (illegal mining). Padahal PN Tanjung Pinang telah mengganjar pelaku dengan penjara 3,5 tahun penjara.
Rabu, 01 Des 2010 11:41 WIB







































