detikFinance
Tarif Penyeberangan Kapal Naik 8,64% per 3 Juli
Dephub menaikkan tarif penyeberangan lintas antar provinsi rata-rata 8,64% mulai Kamis, 3 Juli 2008. Operator diharapkan bisa meremajakan kapal setelah kenaikan ini.
Rabu, 02 Jul 2008 13:04 WIB







































