detikNews
Anggota Komisi III: Pejabat Swasta Tak Perlu Diberi Izin Senpi
Dalam Skep Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, masyarakat sipil tertentu seperti pejabat swasta diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri. Pejabat swasta sebaiknya tidak diberi izin untuk kepemilikan senjata api.
Minggu, 06 Mei 2012 22:05 WIB







































