Polisi menangkap pemilik kapal yang mengangkut PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Bahru, Malaysia. Pelaku ternyata juga mempunyai penampungan ilegal.
Dalam sidak tersebut ditemukan 59 CPMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, Qatar, dan Persatuan Emirat Arab (PEA) sebagai pekerja rumah tangga (domestic).
Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk karantina selama 7-10 hari. Kepala BNPB Suharyanto menemukan masih ada warga belum mengetahui aturan tersebut.
Bandara Juanda Surabaya siap menerima penerbangan internasional. Namun, kapasitas penumpang yang datang per harinya akan dibatasi hanya 300 orang saja.