detikNews
Pusat Intersepsi Nasional Rawan Penyalahgunaan Wewenang
Selain harus mendapat izin dari ketua PN Jakarta Pusat, penegak hukum juga harus mengantongi izin dari Pusat Intersepsi Nasional untuk melakukan penyadapan. Hal yang coba diatur di RPP Penyadapan ini dinilai menimbulkan kerawanan penyalahgunaan wewenang.
Minggu, 06 Des 2009 16:45 WIB







































