detikNews
Selain Divonis, Pelaku Kejahatan di Angkot M 26 Harus Diterapi
Tersangka pemerkosaan dan perampokan terhadap Ros (35) di angkot M 26 harus tetap menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun pelaku yang masih remaja itu juga harus diterapi.
Rabu, 04 Jan 2012 15:42 WIB







































