detikNews
Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Lampung Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Dua pemuda pengedar sabu, Hendriansyah (27) dan Hermansyah (29), dihukum enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Selasa, 27 Nov 2012 23:29 WIB







































