detikFinance
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Dipatok Maksimal 5%
Pemerintah pusat menetapkan besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah maksimal sebesar 5% di 2011.
Senin, 07 Mar 2011 16:44 WIB







































