Polri bersama instansi terkait masih menyelidiki dugaan pidana di kasus gagal ginjal akut. Kini total ada tiga perusahaan yang masih dilakukan pendalaman.
Beredar laporan penyidakan oleh pihak kepolisian di sejumlah apotek. Ketua IAI sangat menyayangkan dan meminta masalah obat sirup dikaitkan ke ranah hukum.
BPOM RI mengungkapkan ada dua farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana akibat penggunaan zat berbahaya dalam kandungan obat. Begini katanya.
Kemenkes mengkonfirmasi pasien balita gagal ginjal akut yang disebut akibat dari obat sirup. Ditemukan tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup tersebut.