detikNews
Ahli: Pasal 32 (1) c Berbahaya, Bisa Digunakan untuk Perlemah KPK
Pasal 32 ayat 1 huruf c yang dujimaterikan ke MK oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinilai tidak jelas. Pasal itu dinilai berbahaya, multitafsir dan bisa digunakan untuk memperlemah KPK.
Kamis, 29 Okt 2009 16:30 WIB







































