detikNews
Sah! Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan di DKI Naik Jadi 12,5%
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan raperda untuk dasar menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jadi 12,5%.
Kamis, 22 Agu 2019 15:22 WIB







































