Program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap diluncurkan. Lalu apa syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini?
Teten mengatakan, per hari ini dana bantuan COVID-19 sudah terserap 29,82 persen dari program pemulihan ekonomi nasional untuk UMKM sebesar Rp 124 triliun.
Teten Masduki mengatakan bahwa dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dialokasikan ke sektor koperasi dan UMKM baru tersalurkan 45,76% hingga akhir Agustus.