Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo. Cepi menyebut penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.
Polri berkeyakinan perkara ini jelas karena berawal dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki, dan menemukan unsur pidana untuk dibawa ke penyidikan.